Hadir dengan diiringi antusias dari para pelaku usaha UMKM pada Agustus 2020 lalu, Pasar Digital UMKM hasil inisiasi Kementerian BUMN dan BUMN lainnya atau dikenal sebagai PaDi UMKM yaitu platform digital pengadaan barang dan jasa pemerintah yang memiliki andil untuk membantu para pelaku usaha UMKM baik kecil, menengah dan besar untuk bertahan dan semakin berkembang di masa yang akan datang bersamaan penggunaan digitalisasi dalam perjalanannya. Tetapi setelah toko Anda berhasil tergabung di pengadaan barang dan jasa BUMN ini, pastikan Anda memperhatikan Syarat transaksi dan bergabung di PaDi UMKM berikut ini.
Tetapi setelah toko Anda berhasil tergabung di pengadaan barang dan jasa BUMN ini, pastikan Anda memperhatikan Syarat transaksi dan bergabung di PaDi UMKM berikut ini.
Syarat transaksi dan pembelian yang Kedua puluh enam harus diperhatikan ketika telah bergabung dengan platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini adalah UMKM memahami dan menyetujui bahwa dalam menggunakan layanan PaDi UMKM, UMKM dilarang atau jangan membuat ketentuan/peraturan bersifat klausul baku/kontrak standar sehingga tidak memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, yang mana tidak terbatas pada
- Tidak ada penerimaan complain maupun keluhan ketika terjadi kendala Transaksi,
- Tidak berlaku return,
- Tidak berlaku refund atau dana yang dikembalikan,
- Produk atau barang yang tidak ada garansi ataupun layanan purna jual tidak diterima,
- Tidak ada ambil alih tanggungjawab termasuk tanggungan biaya kirim,
- Tidak berlaku penyusutan harga Produk dan
- Pengiriman Produk tidak bisa acak secara sepihak. Jika terdapat pertentangan antara catatan toko dan/atau deskripsi Produk dengan Syarat dan Ketentuan PaDi UMKM, maka peraturan yang berlaku adalah syarat & ketentuan PaDi UMKM.
Ketentuan bisnis dan pembelian yang Kedua puluh 7 wajib dicermati kala sudah berasosiasi dengan platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini merupakan UMKM menguasai dan membenarkan kalau UMKM harus memasukkan no resi pengiriman Produk yang asi pada sistem PaDi UMKM dengan determinasi selaku beriku, Bertepatan pada pembuatan resi pengiriman Produk tidak lebih dahulu dari bertepatan pada Bisnis pembelian Produk; Nomor resi pengiriman Produk harus dapat dilacak atau ditemui pada web website pencarian atau sistem jasa penjelajahan rekanan PaDi UMKM; dan ataupun atau Yakni resi pengiriman Produk yang memanglah diperuntukkan untuk Pelanggan yang akan menyongsong paket itu( detail pengiriman harus seragam).
Ketentuan bisnis dan pembelian yang Kedua puluh 8 wajib dicermati kala sudah berasosiasi dengan platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini merupakan UMKM harus memasukkan no resi pengiriman Produk yang asi dalam batasan durasi 3×24 jam( tidak tercantum hari Sabtu atau Minggu atau prei Nasional) terbatas semenjak pihak UMKM menyambut antaran yang terbuat oleh Konsumen.
Syarat transaksi dan pembelian yang Kedua puluh sembilan harus diperhatikan ketika telah bergabung dengan platform digital pengadaan barang dan jasa BUMN ini adalah Apabila UMKM memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang invalid atau tidak dapat terlacak, UMKM wajib memasukkan nomor resi pengiriman Produk yang valid dalam batas waktu 1 x 24 jam (tidak termasuk hari Sabtu/Minggu/libur Nasional) terhitung sejak adanya notifikasi nomor resi invalid atau tidak terlacak yang diberikan oleh PaDi UMKM kepada UMKM.